Selasa, 25 November 2008

alam fikih keseharian

Pada suatu hari si Riedza(nama seorang muslimah) bertanya pada seorang Guru besar”Ustad, saya sering tidak bisa sholat jum’at di masjid, seperti halnya saya tidak bisa sholat fajar, apakah mungkin bagi saya meletakan sebuah radio di depanku kemudian solat jum’at atau fajar sambil mendengarkan radio itu, apakah itu sudah bisa dikatakan kalau saya sholat di belakang imam?, kemudian selang beberapa waktu Sang Guru menjawabnya,”Pertama, sesungguhnya sholat jum’at tidak wajib bagi seorang wanita,



sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Hakim, dan dibenarkan oleh ulama yang lainnya,”Sholat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah kecuali untuk 4 kelompok: sorang budak, wanita, anak kecil, dan orang yang sedang sakit”. Akan tetapi kalau wanita melakukan sholat Jum’at itu juga boleh-boleh saja dan nanti tidak usah sholat dhuhur dengan kesepakatan para ulama fikih, kemudian timbul pertannyaan, apakah disunahkan baginya untuk sholat jum’at? Kalangan imam hanafi berpendapat, lebih baik sholat Dhuhur di rumah daripada sholat jum’at baik itu yang muda maupun yang tua, sedangkan kalangan malikiyah berpendapat kalau itu nenek-nenek maka boleh ke masjid untuk sholat jum’at karena mereka tidak mengundang hasrat bagi kaum lelaki, akan tetapi kalau membuat hasrat dimakruhkan kehadirannya di masjid, jika itu seorang pemudi yang ditakutkan membuat fitnah kalau hadir di masjid maka haram menghadiri sholat jum’at, tapi kalau ngga mengundang fitnah, hukumnya makruh, adapun kalangan hanabilah berpendapat, dibolehkan bagi perempuan untuk menghadiri sholat jum’at kalau dia tidak begitu mengundang perhatian laki-laki, akan tetapi kalau mengundang perhatian maka dimakruhkan, adapun kalangan Syafi’iyah berpendapat: dimakruhkan seorang wanita menghadiri sholat jum’at walau tidak mengundang hasrat dalam berpakaian, begitu juga tidak mengundang hasrat kalau memakai wangi-wangian maupun hiasanya, dan semua tadi kalau di izinkan oleh para walinya, kalau tidak mendapat izin sama sekali maka kehadiranya pada sholat jum’at itu hukumnya haram, seperti halnya hukum wanita jika ditakutkan mengundang fitnah.

Kedua, tidak sah sholat berjama’ah dirumah di belakang radio ataupun TV, baik itu untuk sholat jum’at maupun sholatyang lain, karena radio maupun televisi itu bukan sesuatu yg pantas sebagai imam yang terbebani untuk melakukan hal sholat baik itu jum’at maupunyang lain, sholat jum’at di rumah tidak sah dilakukan menurut mazhab malikiyah, karena syarat melakukanya adalah di masjid, begitu juga sholat jama’ah batal dengan radio atau TV menurut hanafiyah kerena ada perdebatan mengenai posisi tempat antara imam dan makmum, menurut hanabilah bisa membatalkan sholat seseorang yang melakukan sholat berjamah, kemudian imamnya sendiri di masjid jika disela-sela antar rumah dan masjid yang bisa mendengar suara adzan terdapat jalan yang ramai, menurut Syafi’iyah tidak sah orang melakukan sholat di rumah mengikuti jama’ah yg di masjid sedangakan jarak rumahnya dengan masjid kurang lebih 300 diro’(ukuran orang arab satu diro’ itu panjang lengan tangan dari ujung jari sampai ke ketiak). Dari kasus-kasus diatas adlah yang bisa menjadikan sholat tidak sah, apalagi kalau sholat mengikuti suara radio atau TV pastinya tidak sah sholatnya.


Tidak ada komentar: