Selasa, 25 November 2008

alam fikih keseharian

Ada seorang perempuan yang berkata kepada Syekh” Ya Syekh, terkadang aku membawa buku-buku pelajaran agama dimana didalamnya ada ayat-ayat al-qur’an dan saya membaca sebagian dari itu sedangkan saya dalam keadaan haid,dan terkadang juga saya membaca al-qur’an dengan tidak memakai jilbab,apakah ini boleh?, jawab seorang syekh tersebut adalah”haram bagi seorang haid, nifas, dan orang yang berjinabat adalah sholat, thowaf, berdiam diri di dalam masjid, membaca al-qur’an, memegang mushaf dan membawanya.



Adapun jika membawa buku-buku pelajaran agama yang di dalamnya terdapat ayat-ayat al-qur’an maka itu boleh-boleh saja karena itu bukan mushaf, tapi bila membacanya dilarang menurut jumhur(kebanyakan)ulama dengan menyebutkan hadis yg diriwayatkan oleh Ashabu sunan sesungguhnya Nabi SAW pernah berkata:”tidak ada sesuatupun yang menghalangi kita dalam membaca al-qur’an kecuali jinabat”, hadis ini juga dibenarkan oleh turmudzi bahwasanya hadis ini adalah hasan bisa diambil untuk berdalil. Di hadis lain yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dari sahabat Ali menyebutkan bahwa:”saya melihat rosululloh berwudlu lalu membaca sebagian ayat al-qur’an kemudian beliau berkata seperti inilah bagi orang yang tidak berjinabat, adapun orang yang berjinabat tidak, bahkan satu ayatpun”. Sedangkan pendapat sebagian ulama membolehkan orang yang berjinabat membaca ayat al-qur’an. Setelah melihat pendapat-pendapat tadi begitu juga dengan dalil-dalilnya, kita ambil pendapat jumhur, tidak boleh bagi seorang wanita yang sedang haid membaca ayat al-qur’an yang ada di buku pelajaran agama selagi tidak ada sesuatu yang mendesak untuk membacanya, jika ada sesuatu yang mendesak baru boleh untuk membacanya. Adapun membaca al-qur’an tanpa tutup kepala boleh-boleh saja asal tidak ada ikhwan yang bukan mahromnya yang melihatnya,tapi lebih bagus lagi membaca al-qur’an sambil menutup kepala, dalam keadaan suci dan mengahadap ke kiblat, itu bisa menambah pahala.


Tidak ada komentar: